Apa itu Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
D
idunia perpajakan sebenarnya tidak mengenal akuntansi, hanya ada pencatatan dan pembukuan saja, namun diera modern sekarang sistem akuntansi sangatlah diperlukan karenanya muncullah istilah akuntansi perpajakan ini yang artinya segala pencatatan dan penyusunan segala transaksi keuangan dilakukan agar kita tahu jumlah pajak yang harus kita bayar.

sebelum kita membahas lebih jauh tentang akuntansi perpajakan mari kita membahas terlebih dahulu apa itu akuntansi perpajakan ?

Akuntansi perpajakan merupakan suatu kegiatan yang mencatat keuangan didalam suatu badan usaha maupun lembaga untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, sebagai cabang dari ilmu akuntansi , akuntansi ini mempunyai cara kerja yang mirip dengan akuntansi lainnya,namun bedanya akuntansi memberikan hasil laporan keuangan sedangkan akuntansi perpajakan hanya memberi hasil laporan pajak.

beberapa fungsi akuntansi perpajakan
akuntansi ini tidak hanya bermanfaat untuk memberitahukan besaran pajak yang harus kita bayar namun juga mempunyai fungsi lainnya yang cukup berperan penting seperti:
1. strategi
akuntansi ini mempunyai fungsi strategi dalam merencanakan perpajakan di masa yang akan datang berdasarkan data dari pembayaran pajak dan digunakan sebagai bahan penilaian didalam kinerja perusahaan dari periode yang lalu.

2. analisis
berikutnya adalah sebagai bahan analisis guna untuk mengetahui besaran pajak yang ditanggung perusahaan dimasa yang mendatang agar memudahkan perusahaan dalam mengurus perpajakan.

3. publikasi
akuntansi perpajakan mempunyai fungsi dalam laporan keuangan ketika ada investor ataupun keperluan publikasi lainnya, dengan adanya laporan pajak yang bagus maka perusahaan pun akan dinilai memiliki performa yang bagus pula.

4. pembanding
selanjutnya ialah sebagai dokumentasi perpajakan pertahun yang bisa dipakai sebagai bahan perbandingan untuk memahami riwayat perkembangan dalam keuangan perusahaan.

klasifikasi pajak
sebelum kita membahas contoh perhitungannya suatu perusahaan ataupun lembaga wajib mengetahui jenis-jenis pajak terutang, berikut ini merupakan klasifikasi pajak berdasarkan dengan cara pemungutannya :

1. pajak langsung
pajak ini merupakan pengenaan pajak berdadsarkan atas jumlah pengahsilan ataupun kekayaan yang dipunyai oleh suatu perusahaan maupun lembaga perusahaan, adapun jumlah pajak yang sudah diatur didalam undang-undang perpajakan, pajak ini biasanya wajib dibayar dan tidak dapat diwakilkan ataupun dibebankan kepada orang lain.

2. pajak tidak langsung
pajak ini merupakan besaran pajak saat terjadi suatu transaksi keuangan, pajak ini bisa diwakikan maupun dibebankan kepada orang lain , contohnya seperti membeli barang dipusat perbelanjaan harganya pun sudah termasuk kedalam pajak sehingga WP tidak lagi harus membayar pajak kepemerintahan.